PPh 21 metode TER: cara menghitung, lengkap dengan contoh
Sejak 2024 potongan PPh 21 bulanan memakai tarif efektif rata-rata. Apa yang masuk bruto, kategori A–B–C, dan kenapa Desember dihitung ulang — dengan contoh angka sampai ke rupiah.

Apa itu TER
Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan untuk pegawai tetap memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Caranya sederhana: penghasilan bruto sebulan dikali satu tarif dari tabel, sesuai kategori pegawai.
TER dipakai untuk Januari sampai November. Di masa pajak terakhir — Desember, atau bulan terakhir pegawai bekerja — pajak setahun dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17, lalu dikurangi pajak yang sudah dipotong. Jadi TER bukan pajak final; ia cicilan yang dirapikan di akhir tahun.
Tiga kategori, ditentukan status PTKP
Kategori TER mengikuti status PTKP pegawai pada awal tahun pajak:
| Kategori | Status PTKP | Tarif 0% sampai bruto |
|---|---|---|
| A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp5.400.000 |
| B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp6.200.000 |
| C | K/3 | Rp6.600.000 |
PTKP setahun: Rp54.000.000 untuk wajib pajak sendiri, tambah Rp4.500.000 bila kawin, dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, paling banyak tiga. Status K/1 berarti kawin dengan satu tanggungan — PTKP-nya Rp63.000.000.
Apa saja yang masuk bruto bulanan
- Gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
- Lembur, insentif, premi, dan tunjangan kehadiran bulan itu.
- Premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan — ini penghasilan bagi pegawai.
Yang tidak masuk bruto: iuran JHT dan JP bagian perusahaan. Iuran JHT dan JP yang dipotong dari pegawai juga tidak mengurangi bruto bulanan; keduanya baru menjadi pengurang di perhitungan Desember.
Contoh: Januari sampai November
Pegawai tambang berstatus K/1 (kategori B). Gaji pokok Rp7.000.000, tunjangan tetap Rp1.000.000, lembur bulan ini Rp800.000. Upah untuk iuran BPJS = gaji pokok + tunjangan tetap = Rp8.000.000. Perusahaan berada di kelas risiko JKK tertinggi (1,74%).
| Komponen | Rupiah |
|---|---|
| Gaji pokok | 7.000.000 |
| Tunjangan tetap | 1.000.000 |
| Lembur | 800.000 |
| Premi JKK 1,74% × 8.000.000 | 139.200 |
| Premi JKM 0,3% × 8.000.000 | 24.000 |
| BPJS Kesehatan perusahaan 4% × 8.000.000 | 320.000 |
| Bruto bulanan | 9.283.200 |
Di tabel kategori B, bruto di atas Rp9.200.000 sampai Rp10.750.000 memakai tarif 1,5%. Maka PPh 21 bulan ini = Rp9.283.200 × 1,5% = Rp139.248.
Bila bruto sebulan naik melewati batas bracket — misalnya karena lembur besar — tarifnya ikut naik untuk seluruh bruto bulan itu. Itu normal di metode TER; selisihnya dirapikan di Desember.
Desember: hitung ulang setahun
Misalkan bruto pegawai yang sama tetap Rp9.283.200 setiap bulan. Di Desember perhitungannya:
| Langkah | Rupiah |
|---|---|
| Bruto setahun (12 × 9.283.200) | 111.398.400 |
| Biaya jabatan 5%, maksimal 6.000.000 | −5.569.920 |
| Iuran JHT pegawai 2% × 8.000.000 × 12 | −1.920.000 |
| Iuran JP pegawai 1% × 8.000.000 × 12 | −960.000 |
| Penghasilan neto setahun | 102.948.480 |
| PTKP K/1 | −63.000.000 |
| PKP (dibulatkan ke bawah ke ribuan) | 39.948.000 |
| PPh 21 setahun: 5% × 39.948.000 | 1.997.400 |
| Sudah dipotong Januari–November (11 × 139.248) | −1.531.728 |
| PPh 21 Desember | 465.672 |
Tarif Pasal 17 untuk orang pribadi: 5% sampai Rp60 juta, 15% di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25% sampai Rp500 juta, 30% sampai Rp5 miliar, dan 35% di atasnya. Potongan Desember yang terlihat besar bukan salah hitung — itu penyesuaian dari cicilan TER sepanjang tahun.
Kesalahan yang paling sering
- Kategori TER tidak diperbarui saat status PTKP berubah di awal tahun pajak.
- Premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan perusahaan lupa dimasukkan ke bruto.
- Menganggap TER sudah final, lalu melewatkan perhitungan ulang Desember.
- Pegawai yang berhenti di tengah tahun tidak dihitung ulang di bulan terakhirnya.
- Batas upah iuran tidak diperbarui: batas upah JP disesuaikan setiap Maret (mulai Maret 2026: Rp11.086.300), batas BPJS Kesehatan Rp12.000.000.
Di CoalTrack dan AgroTrack
Keduanya menghitung PPh 21 metode TER setiap bulan dari absensi yang sudah tercatat, menampilkan setiap baris — bruto, premi perusahaan, tarif, potongan — di slip gaji, dan mengekspor PPh 21 dalam format yang diterima Coretax, sehingga pegawai dan HRD melihat angka yang sama.
Perhitungan ulang setahun di masa pajak terakhir saat ini dikerjakan HRD atau konsultan pajak Anda, memakai data dari ekspor tersebut.
Artikel ini ringkasan umum, bukan nasihat pajak. Untuk kasus khusus — pegawai tidak tetap, pesangon, atau pegawai asing — rujuk PMK 168/2023 atau konsultan pajak Anda.

