Luxavero
Penggajian · 7 menit baca

PPh 21 metode TER: cara menghitung, lengkap dengan contoh

Sejak 2024 potongan PPh 21 bulanan memakai tarif efektif rata-rata. Apa yang masuk bruto, kategori A–B–C, dan kenapa Desember dihitung ulang — dengan contoh angka sampai ke rupiah.

Lembaran berkas tersebar di atas meja kayu tua

Apa itu TER

Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan untuk pegawai tetap memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Caranya sederhana: penghasilan bruto sebulan dikali satu tarif dari tabel, sesuai kategori pegawai.

TER dipakai untuk Januari sampai November. Di masa pajak terakhir — Desember, atau bulan terakhir pegawai bekerja — pajak setahun dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17, lalu dikurangi pajak yang sudah dipotong. Jadi TER bukan pajak final; ia cicilan yang dirapikan di akhir tahun.

Tiga kategori, ditentukan status PTKP

Kategori TER mengikuti status PTKP pegawai pada awal tahun pajak:

KategoriStatus PTKPTarif 0% sampai bruto
ATK/0, TK/1, K/0Rp5.400.000
BTK/2, TK/3, K/1, K/2Rp6.200.000
CK/3Rp6.600.000

PTKP setahun: Rp54.000.000 untuk wajib pajak sendiri, tambah Rp4.500.000 bila kawin, dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, paling banyak tiga. Status K/1 berarti kawin dengan satu tanggungan — PTKP-nya Rp63.000.000.

Apa saja yang masuk bruto bulanan

  • Gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
  • Lembur, insentif, premi, dan tunjangan kehadiran bulan itu.
  • Premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan — ini penghasilan bagi pegawai.

Yang tidak masuk bruto: iuran JHT dan JP bagian perusahaan. Iuran JHT dan JP yang dipotong dari pegawai juga tidak mengurangi bruto bulanan; keduanya baru menjadi pengurang di perhitungan Desember.

Contoh: Januari sampai November

Pegawai tambang berstatus K/1 (kategori B). Gaji pokok Rp7.000.000, tunjangan tetap Rp1.000.000, lembur bulan ini Rp800.000. Upah untuk iuran BPJS = gaji pokok + tunjangan tetap = Rp8.000.000. Perusahaan berada di kelas risiko JKK tertinggi (1,74%).

KomponenRupiah
Gaji pokok7.000.000
Tunjangan tetap1.000.000
Lembur800.000
Premi JKK 1,74% × 8.000.000139.200
Premi JKM 0,3% × 8.000.00024.000
BPJS Kesehatan perusahaan 4% × 8.000.000320.000
Bruto bulanan9.283.200

Di tabel kategori B, bruto di atas Rp9.200.000 sampai Rp10.750.000 memakai tarif 1,5%. Maka PPh 21 bulan ini = Rp9.283.200 × 1,5% = Rp139.248.

Bila bruto sebulan naik melewati batas bracket — misalnya karena lembur besar — tarifnya ikut naik untuk seluruh bruto bulan itu. Itu normal di metode TER; selisihnya dirapikan di Desember.

Desember: hitung ulang setahun

Misalkan bruto pegawai yang sama tetap Rp9.283.200 setiap bulan. Di Desember perhitungannya:

LangkahRupiah
Bruto setahun (12 × 9.283.200)111.398.400
Biaya jabatan 5%, maksimal 6.000.000−5.569.920
Iuran JHT pegawai 2% × 8.000.000 × 12−1.920.000
Iuran JP pegawai 1% × 8.000.000 × 12−960.000
Penghasilan neto setahun102.948.480
PTKP K/1−63.000.000
PKP (dibulatkan ke bawah ke ribuan)39.948.000
PPh 21 setahun: 5% × 39.948.0001.997.400
Sudah dipotong Januari–November (11 × 139.248)−1.531.728
PPh 21 Desember465.672

Tarif Pasal 17 untuk orang pribadi: 5% sampai Rp60 juta, 15% di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, 25% sampai Rp500 juta, 30% sampai Rp5 miliar, dan 35% di atasnya. Potongan Desember yang terlihat besar bukan salah hitung — itu penyesuaian dari cicilan TER sepanjang tahun.

Kesalahan yang paling sering

  • Kategori TER tidak diperbarui saat status PTKP berubah di awal tahun pajak.
  • Premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan perusahaan lupa dimasukkan ke bruto.
  • Menganggap TER sudah final, lalu melewatkan perhitungan ulang Desember.
  • Pegawai yang berhenti di tengah tahun tidak dihitung ulang di bulan terakhirnya.
  • Batas upah iuran tidak diperbarui: batas upah JP disesuaikan setiap Maret (mulai Maret 2026: Rp11.086.300), batas BPJS Kesehatan Rp12.000.000.

Di CoalTrack dan AgroTrack

Keduanya menghitung PPh 21 metode TER setiap bulan dari absensi yang sudah tercatat, menampilkan setiap baris — bruto, premi perusahaan, tarif, potongan — di slip gaji, dan mengekspor PPh 21 dalam format yang diterima Coretax, sehingga pegawai dan HRD melihat angka yang sama.

Perhitungan ulang setahun di masa pajak terakhir saat ini dikerjakan HRD atau konsultan pajak Anda, memakai data dari ekspor tersebut.

Artikel ini ringkasan umum, bukan nasihat pajak. Untuk kasus khusus — pegawai tidak tetap, pesangon, atau pegawai asing — rujuk PMK 168/2023 atau konsultan pajak Anda.

Baca juga

Catatan lainnya.

Kontak

Sedang menghadapi masalah serupa?

Jika artikel ini menyentuh masalah Anda, kami senang membahasnya bersama.